Jumat, 03 Juni 2016

Peringkat STIKES ICSADA



KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI 
REPUBLIK INDONESIA

KLASIFIKASI DAN PERINGKAT STIKES INSAN CENDEKIA HUSADA BOJONEGORO
DI INDONESIA  TAHUN 2015
DAN PERINGKAT PTS DILINGKUNGAN KOPERTIS VII
JAWA TIMUR  TAHUN 2016

Kementrian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi RI dalam rangka terwujudnya tujuan pembangunan Pendidikan Tinggi  (PT) dengan penjaminan mutu, relevansi dan dan pemerataan yang berkeadailan, sebagai penyusun kebijakan umum pendidikan Tinggi jangka menengah dan panjang dalam upaya mengejawentahkan Tri darma Perguruan tinggi.
Berdasarkan surta keputusan Menristek Dikti Nomor: 492.a/M/Kp/VII2015  tanggal, 14 Agustus 2015 menetapkan kualifikasi dan peringkat 3.320 Perguruan Tinggi di Indonesia  dengan kualifikasi sbb: 
a)    Kriteria sumberdaya manusia
b)   Kualitas manajmen
c)    Kegiatan kemahasiswaan dan
d)   Kualitas penelitian dan publikasi ilmiah,
Maka STIKES Insan Cendekia Husada Bojonegoro dengan kode PT. 073.158 dengan peringkat nomor 874 dari 3.320 Perguruan di Tinggi di Indonesia baik PTN dan PTS.
Dalam rangka memenangkan persaingan pada pasar bebas MEA tahun 2016 PT harus meningkatakan kualitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang dimiliki sehingga bisa menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi melahirkan karya-karya yang inovatif  yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuna dan teknologi.
Kopertis VII melalui program Anugrah Kampus Unggul (AKU) dengan tujuan untuk mendorong PT yang taat azas, mendorong PT untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar, mendorangh PT untuk meningkatakan Tri Darma PT, membangun suasana akademik yang kondusif serta prsetasi bagi PT atas kerja kerasnya, sedangkan dasar penilainnya adalah sbb:
ü  Bidang Kelembagaan dan kerjasama
ü  Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
ü  Bidang penelitian dan pengabdian masyarakat
ü  Bidang pembelajaran dan kerjasama
Berdasarakan SK Koordintor kopertis Wilayah VII Nomor. 063/K7/SK/Kl/2016 pada tanggal 16 Mei 2016 untuk peringkat PTS keseluruhan bentuk Perguruan Tinggi  maka STIKES Insan Cendekia Husada Bojonegoro berada pada peringkat 48 (Empat Puluh Delapan) dari 329 PTS di kopertis wilayah VII Jawa Timur
Sedangkan untuk katagori Sekolah Tinggi  peringkat STIKES Insan Cendekia Husada Bojonegoro adalah nomor 12 dari 142 katagori Sekolah Tinggi di lingkungan Kopertis VII
Berikut ini tabel peringkat STIKES ICSADA  dari tahun 2014, 2015, 2016

Rangking STIKES ICSADA Katagori Universitas, ST Poltek dan Akademi

Tahun
2014
2015
2016




Rangking
157
73
48





Rangking STIKES ICSADA Katagori Sekolah Tinggi



Tahun
2014
2015
2016




Rangking
61
29
12




















Pada tahun 2014 dan 2015 mendapat penghargaan dalam empat bidang Bidang Kelembagaan dan kerjasama, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, bidang pembelajaran dan kerjasama dengan Nomor 67/K7/KL/AKU/2014 dan  061/K7/KL/AKU/2015 sedangkan pada tahun 2016 penghargaan katagori tersebut sudah di tiadakan hanya untuk kampus ungulan dan kampus unggulan di tingkat kopertis VII.
Dengan melihat Katagori peringkat ini sangat membanggakan karena STIKES ICSADA Bojonegoro baru berdiri pada tahun 2009  katagori PT baru, menjadi pemicu bersama untuk selalu berorientasi pada mutu, dengan target visi pada tahun 2019 unggul ditingkat regional, ini bisa tercapai dengan menjadi 10 besar rangking untuk tingkat Sekolah Tinggi di Kopertis wilayah VII sedangkan pada posisi tahun 2016 pada peringkat 12, ini menjadi dasar yang kuat dalam meneguhkan peringkat STIKES ICSADA
Sedangkan untuk perubahan Misi tahun 2016 dengan melihat posisioning STIKES ICSADA Bojonegoro maka pada tahun 2045 menjadi unggul di tingkat ASEAN, posisi peringkat ini tidak hanya sekedar memenuhi administratif belaka, namun ini menjadi luaran yang bisa terukur dengan jelas dan dapat di terjemahkan kedalam Tri darma PT untuk semua tenaga pendidik dan kependidikan, badan pengelola PT dalam hal ini Yayasan Darma Cendekia selalu komitmen dalam peningkatan mutu dan pengembangan STIKES ICSADA Bojonegoro, memoga ini menjadi awal yang baik untuk keberlanjutan dan perkembangan yang selalu berorientasi pada mutu.


Profesional With Character
Bojonegoro, 3 Juni 2016
Hasan Bisri, MSA

Kamis, 28 April 2016

PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN MELAUI UT



Perawat, bidan dan bidang farmasi adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Profesi ini membutuhkan keterampilan dan kompetensi khusus sebelum terjun sebagai tenaga profesi dan ada standar  uji kopetensi. Mereka tergabung dalam organisasi profesi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Pola pegelolaan Pendidikan Tinggi kesehatan ini masih berada di beberapa kementerian, diantaranya dibawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Poltekes), Kemeterian Dalam Negeri (AKBID dan AKPER milik Pemkab) dan dibawah Kemenristek Dikti (STIKES, AKBID, AKPER). Hal itu jelas-jelas menjadi dilema di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), apalagi di lapangan keberadaan legalitas pengurusan lembaga pendidikan tinggi kesehatan masih menjadi perdebatan.
Di Koordintaor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim, jumlah  DIII Keperawatan maupun S1 Keperawatan sebanyak 84 Program Studi (Prodi),  DIII Kebidanan 84 Prodi dan Farmasi 17 Prodi (Direktori Kopertis VII). Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah gemuk dengan rencana Universitas Terbuka (UT) membuka Prodi DIII Keperawatan, DIII Kebidana dan DIII Farmasi melalui UPBJJ UT setiap kabupaten di 29 Kabupaten dan 9 kota Jawa Timur. Bahkan, ke depan akan dibuka di seluruh wilayah Indonesia. Itu sangat luar biasa untuk meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan (Tenkes). Namun, model tutorial seperti yang sudah-sudah dilakukan dengan kelas jarak jauh tersebut apakah akan menjadi barokah atau musibah?
Seperti diketahui, rencana peningkatan mutu Tenaga Kesehatan (Tenkes) tahun 2020 yang harus memenuhi kualifikasi minimal Diploma III, menjadi dasar beberapa pihak untuk melakukan percepatan atau penyetaraan Tenkes yang belum DIII. Hal itulah yang dijadikan acuan Kementerian terkait untuk mendorong melalui Universitas Terbuka berdasarkan MoU antara Kemenristek Dikti dan Kemenkes, serta MoU antara Universitas Terbuka dengan Kementerian Kesehatan RI dan 9 organisasi profesi  bidang kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) cukup janggal. Apalagi dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dengan PTJJ Prodi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII Farmasi yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka  
Peningkatkan mutu Tenkes (Perawat, Bidan dan Farmasi) melalui Universitas Terbuka (UT) adalah niatan baik dan sangat mulia. Namun yang menjadi ironis jika UT ternyata belum mempunyai Prodi DIII Perawat, Prodi DIII Bidan dan Prodi DIII Farmasi per tanggal 31 Desember 2015 (www.ut.ac.id/berita/2015/12), serta baru akan mengajukan usulan untuk Prodi baru. Sedang pada posisi tersebut masih monotarium (SE Kemenristek Dikti No. 1104/C/KL/2015 tentang pengumuman pembukaan Prodi Pada PTN Tahun 2016).
Keputusan yang Tabrak Aturan ?
Berdasarkan Pasal 14 Permendikbud No 109 Tahun 2013 disebutkan, bahwa Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) dapat diselenggarakan setelah mendapat izin Menteri dan diberikan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara PTJJ yang mempunyai izin Program Studi secara tatap muka dalam Program Studi yang sama. Pasal 15 juga mensyaratkan bahwa Prodi tatap muka sejenis dilakukan PT yang sudah terakreditasi A yang  dapat menyelenggarakan PTJJ, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
Di aturan lain Permendikbud Nomor 20/2011 Tentang Penyelenggaran Prodi Di Luar Domisi (PDD) Pasal 3 poin mengatur, Program Studi di luar domisili melaksanakan Tri Dhama Perguruan Tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan, yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya. Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi di luar domisili telah memperoleh Akreditasi A untuk Program Studi yang sama di domisili Perguruan Tinggi tersebut, dan program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili Perguruan Tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun
Pada saat MoU dilakukan, UT Tidak memiliki Fakultas Kesehatan dan tidak memiliki izin penyelenggaraan Prodi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII Farmasi, sehingga UT tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Prodi tersebut, baik untuk alasan percepatan pencapaian kualifikasi kesehatan Tenkes Tahun 2020 ataupun alasan lainnya.
Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan dengan Prodi D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, sudah ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak diperlukan adanya Universitas Terbuka untuk melaksanakan pengentasan Tenkes, dengan sekenario pada tahun 2020 Prodi akan di tutup kembali. Walaupun begitu, ada hambatan Perguruan Tinggi daerah menangani pengentasan Tenkes menuju D3 adalah pada syarat yang ditetapkan minimal harus terakreditasi B. Hal ini sangat tidak masuk akal lagi, apabila kemudian diselenggarakan program PTJJ oleh Universitas Terbuka yang belum memiliki izin opersional, apalagi terakreditasi.
Pada pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro (Aspertib) beberapa waktu sempat muncul informasi dari salah wakil rakyat, jika keberadaan PTJJ Universitas Terbuka akan rawan penyelewengan, hal ini mengingat penyelenggaraan PTJJ Universitas Terbuka di daerah yang selama ini rawan disalahgunakan seperti mahasiswa fresh graduate diberi surat bahwa calon mahasiswa tersebut sudah bekerja. Juga, disalah satu wilayah jatim telah berdiri UT Kampus II, padahal kampus UT hanya ada di Jakarta dan mengatasnamakan Rektor UT di kota tersebut. 
Berdasarkan Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan (Tenkes) menyebut, bahwa jika tenaga kesehatan belum memenuhi kualifikasi Diploma III  tidak memiliki kewenangan praktik sebagai Tenkes. Untuk Program Studi Keperawatan, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengacu UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mensyaratkan adanya Standar Pendidikan Keperawatan. Apa mungkin tercapai dengan model PTJJ, walaupun didampingi oleh ogransiasi profesi dan “meminjam” dosen dari Perguruan Tinggi Kesehatan lokal setempat? 
Adanya indikasi ketidak konsistenan tujuan dari ide dasar program pengentasan Tenkes untuk pulau terpencil dan khusus untuk mahasiswa dari SPK dan P2B bisa dicermati dengan penandatanganan MoU antara UT dengan Dinas Kesehatan di Semarang, Bengkulu (www.bengkulu.ut.ac.id/indek) yang diperuntukan untuk karyawan dan masyarakat umum. 
Di Jawa Timur sesuai data di www.surabaya.ut.ac.id peningkatan mutu, Tenkes yang dilakukan UPJJ UT Surabaya rencana kuota dalam tahun 2016.2 sejumlah 767 orang dan tahun 2017.1 sejumlah 715 orang. Contoh lebih lokal, di Kabupaten Bojonegoro data Dinkes menyebutkan, untuk perawat ada 48 orang, bidan 56 orang dan farmasi 19 orang yang termasuk Tenkes berumur kurang dari 50 tahun dengan tingkat pendidikan belum Diploma. Padahal di Bojonegoro telah ada Perguruan Tinggi Kesehatan pengelola Prodi bidan sebanyak tiga institusi dan Prodi  Perawat  dua instistusi, serta satu Prodi Farmasi. Pertanyaannya, apa ini tidak cukup untuk mengelola Tenkes dan apakah harus di serahkan UT yang baru buka Prodi Perawat dan Bidan? Bahkan, menurut informasi Prodi DIII Farmasi sudah memperoleh izin penyelenggaraan Kemenristek Dikti.
Marilah kita berfikir jernih disertai dengan akal sehat, melihat kondisi dan relalitas Perguruan Tinggi Kesehatan dengan sasaran Tenkes jika sudah praktik adalah manusia. Kenapa tidak tidak diserahkan pada institusi yang sudah ada dengan cara tatap muka langsung dan perlengkapan akademis yang telah tertata. Sehingga tidak diperlukan pembukaan Prodi Perawat, Bidan dan Farmasi di UT. Lebih ironis lagi ada beberapa Prodi Bidan dan Farmasi di Jatim yang tidak bisa eksis lagi dan ditawarkan oleh pengelola untuk dijual. Namun, jika pembukaan Prodi Kesehatan tersebut tetap dilaksanakan, maka dengan sendirinya akan melemahkan PTS Kesehatan Lokal di daerah yang mengatasnamakan UT adalah satu-satunya PTN di daerah. 
Pengambilan keputusan yang arif dalam mensikapi masalah ini lebih bijaksana jika Kemenristek Dikti dan Kemenkes merekomendasikan peningkatan mutu Tenkes tersebut melalui PTN, PTS atau Poltekes Kemenkes yang memenuhi kualifikasi persyaratan perundangan dan PP yang berlaku, contohnya sudah terakreditasi A atau B. Mengapa harus buka Prodi baru apalagi di UT dan dengan skenario akan di tutup kembali pada tahun 2020, mungkinkah?
Dan yang lebih penting itu semua adalah pengalaman pembelajaran khususnya mahasiswa perawat dan bidan yang tidak hanya butuh mengusai materi dengan modul saja, melainkan membutuhkan pembentukan karater dan moralitas untuk melayani manusia yang sudah mulai luntur. Tenkes harus lebih di beri teladan, bukan hanya pintar, dan butuh sikap melayani pasien dengan tulus, santun dan ramah. (*)
Salam Pendidikan Bermartabat

Bojonegoro 15 Maret 2016
Hasan Bisri
* Ketua ASPERTIB  (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
* Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
email.bisri15@gmail.com

Opini 70 tahun pendidikan tinggi Indonesia



Pendidikan tinggi merupakan jenjang yang paling akhir dalam pelaksanaan pendididkan dan menjadi prestisius karena menberikan gelar yang di depan atau belakang setelah nama kecilnya. Inilah yang menjadi sebuah maha karya pribadi yang di selipkan pada namanya tanpa merubah akte kelahiran,  hingga ke liang lahat mesih tertera gelar dalam nisannya.
Peraturan pendidikan tingga yang semakin memberikan ruang sempit bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak taat azas dan memberika apologi ria ketika PT nya kena surat “cinta” (teguran) pertama kedua dan akhirnya di non aktifkan.
Coba kita bertanya pada hati nurani kita, apa benar dan sesuaikan kita dengan aturan dan tujuan pendidikan tinggi kita ? 70 tahun kalo kita bicara umur akan menjadi renta, 70 tahun untuk lembaga pendidikan tingga harusnya bisa bersaing di tingkat dunia, namun apa yany terjadi sepertinya kita selalu ketinggalan  dengan Negara tetangga kita yang dulu berlajar pada kita,
Edaran Direktur Lemkerma tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi Nomor 4850/E.E2.3/KL/2015 ini yang menjadi momok pengelola pendidikan tinggi, Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan peraturan akademik, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa.
Didasarkan pada peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi : (a) Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung (b). Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 (c) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, (d). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi, tanggal 5 Maret 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015.
Selanjutnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa program studi yang memiliki nisbah = 100 pada Pangkalan Data Dikti per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015.
Pemberian surat peringatan oleh Ditjen Dikti melalui Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan bagi program studi yang memiliki nisbah dosen/mahasiswa IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang nisbah dosen/mahasiswa, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan berdasarkan Panduan Pengaktifan Kembali Perguruan Tinggi/Program Studi Non-Aktif yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan PTS. Surat edaran inilah yang mengejawantahkan surat “cinta” hingga penonaktifan PT, idealnya Kemenristek dan Kopertis memberi edukasi pada masyarakat, pengguna pendidikan tinggi dan para calon mahasiswa, hingga pemahaman akan pendidikan tinggi akan lebih baik.
Berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan PTS yang begitu sulit untuk mencari mahasiswa sedangkan PTN dengan berbagai cara hingga 10 cara jitu  masuk ke PTN dengan berbagai ragam kemampuan dana untuk masuk melaui jalur apapun, tergantung dengan cita rasa dan dananya
Kita berkaca pada pendidikan dibawah PT, Sekolah Negeri Cuma melakukan seleksi 1 kali dan sisanya jika tidak tercapai akan masuk swasta. Inilah kebersamaan dan nilai martabat pendidikan akan muncul memberikan ruang pasar yang sesui dengan porsi dan ranah pengeloaan
PTN harusnya betarung dengan tataran dunia dengan mengedepankan pasca sarjana yang dalam hal  ini sangat dibutuhkan mengapa demikian, dana dan sarana prasarana sudah di lengkapi oleh pemerintah, sedangkan swasta hanya swadaya jika mendapatkan hibah harus sama bersaing denga PTN bagaiman bisa bersaing.
Mari berbagi peran dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi, buat deversifikasi pengelolaan pendidikan tinggi negeri dan swasta jangan bersaing dan bertarung di level yang sama dengan menggunakan berbagai jalur untuk masuk kedalamnya.
Mari kita berbenah untuk menjadikan pendidikan tinggi kita lebih bermantabat dan di hargai dunia, bukan dipecundangi dunia. Mari berbicara dengan hati nurani bukan dengan berapa dana yang masuk pada pengelola pendidikan tinggi. Hidup ini sekali yang berarti, titik noda hitam di kertas putih akan sangat terlihat hitam dari pada kertas putih itu sendiri. Begitulah cara pandang kita ketika melihat sebuah kesalahan, apalahi kesalahan itu adalah dalam pengeloaan pendidikan tinggi. Mereka malu memakai gelar dari PT yang tidak patuh dan taat azas,  sampai liang lahatpun anda akan dicaci ketika penorehan gelar tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di negeri yang baru 70 tahun merdeka ini, merdeka, merdeka, merdeka …..
atau duania pendidikan tinggi kita kita di pencundangi dunia…….

Bojonegoro, 17 Agustus 2015
Hasan Bisri
Ketua ASPERTIB (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro






PTS Sehat ?



Catatan 1

Perguruan Tinggi Swata (PTS) adalah penyumbang peningkatan SDM terbesar dibanding dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mereka amat sangat jauh berbeda dengan fasilitas Negara yang berperan sama dengan PTS untuk memberikan pelayanan jasa peningkatan SDM walaupun standar akreditasi yang ditetapkan adalah sama BAN PT yang sangat diagungkan itu.
Menarik kita perbincangkan tentang Perguruan Tinggi Swasta, tepatnya tanggal 18,19 Nopember 2014 Bapak Koordinator Kopertis VII Prof Suprapto melalui sosialisasi PTS Sehat memalui pimpinan PTS memberikan data berdasarkan kebijakan Kopertis PTS sehat dengan 15 indikator (memiliki stuta, renstra, standar akademik dan non akademik, pendirian yayasan dari menkumkham, ijin perndirian, akreditasi institusi, melaporkan PDPT rutin, seluruh prodi terakreditasi/mengajukan sebelum 13 agustus 2014, rasio dosen dan mahasiswa 1:30 (IPA) 1.40 (IPS)tidak menyelenggaran kelas jauh tanpa iji, tidak melaksankan program yang dimampatkan, tidak melakukan tatap muka lebih 9 jam perhari, dosen tetap tidak berstatus ganda, tidak ada konflik kelembagaan, melakukan kelengkapan lain yang di syaratkan PT) dengan indicator tersebut kopertis memberikan informasi bahwa dari total 325 PTS se jawa timur yang memenuhi criteria sehat adalah 162 PTS dan yang tidak sehat adalah 163 PTS. Boleh di kata bahwa 49.9 % adalah sehat dan 50,1 tidak sehat, beliau tidak menyebutkan kalau berpatokan data Pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) yang sekarang menjadi PD Dikti tercatat 337 PTS, Kopertis VII berarti ada 12 PTS yang tidak memenuhi kreiteria sehat dan tidak sehat laa yamuutu walaa yahya (mati enggan hiduppun tak mampu)
 Anda bisa membayangkan dengan pemikiran lepas tanpa metodologi penelitian, betapa susahnya mengelola PTS menjadi sehat dengan 15 indikator, dengan kekuatan yayasan yang harus struggel of life untuk bisa bersaing di tingkat regional dan tingkat asean community tahun 2015 yang tidak terbendung lagi.
Data PTS yang sudah melakukan akreditasi institusi (wajib berdasarakan 25/2013) bahwa sebelum tanggal 31 Agustus 2014 harus sudah terakreditasi minimal memasukkan borang akreditasi institusi dari data Kopertis bahwa dari 325 PTS baru 33 PTS yang sudah melakukan akreditasi institusi hanya 10% yang terakreditasi institusi, dengan katagori 80 Universitas terakreditasi 11, 13 institut belum ada yang terakreditasi, 149 Sekolah Tinggi terakreditasi 9, 85 Akademi  terakreditasi 5 dan 10 poltek  terakreditasi 2 PT, dengan data tersebut membuat kita miris dan mengelus dada, mengelola PTS dan upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dengan kebijakan menggabukan Dikti masuk dalam kemenristek (menrisdikti), tanpa didasari niatan baik dan good governance apalagi didasari aji mumpung bisa mendirikan PTS maka sangat sulit, jangankan berkembang hiduppun tak mampu.
Perguruan tinggi sebagai pencetak gelar yang akan memberikan makna dalam kehidupan individu yang menggunkan jasa pendidikan ini, sangat naïf kalo pengelolaan tidak dilakukan secara professional dalam menjalankan amanah tri darma PT. dengan hati yang memberikan efek aji mumpung, sementara larangan kelas jauh banyak di langgar oleh PTS/PTN membuka kelas jauh dan kelas terlalu jauh hanya memanfaatkan materi belaka, dan akhirnya mengajukan permohonan ijin baru dan dikabulkan, ini bertentangan dengan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi “ bahwa selama ijin pendirian perguruan tinggi/Prodi masih dalam proses, PT/prodi tidak diperkenankan /dilarang menerima mahasiswa baru”  dan sanksi sesuai dengan UU sisdiknas 20/2003 pasal 67, 68.  Ya inilah Indonesia.
Dirjen dikti yang sebagai pemegang kebijakan harusnya lebih sehat cara berfikirnya untuk menindak tegas PT yang menyalahi aturan perundang undangan namun kondisi dilapangan jauh dan sangat parah, masukan dan laporan dan disertai data dukung yang sudah feasibel masih dianggap belum memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan dan kecenderungan dalam pengambilan adalah mana didahulukan yang mau di “proses” dalam pembuatan kebijakan. Kita tinggal menunggu kehancuran jika amanah yang di gunakan hanya untuk kepentingan sesaat dan memutar balikkan kondisi reiil dilapangan.
Kopertis sebagai pengawas pengendalian dan pembinaan harusnya sudah berfikir sehat bahwa kondisi dilapangan sudah parah dan perlu tindakaan riel di pengambilan kebijakan di kopertis sehingga kami di daerah mampu memberikan pendidikan dengan baik dan untuk yang terbaik guna peningkatan mutu dan kualitas pendidikan tinggi tanpa harus dikotori dan di nodai kelas kelas yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak butuh jawaban formalitas, namun aksi dan tindak lanjut logis kami butuhkan dalam pengembangan amanat untuk mengelola pendidikan tinggi.
Harapan kedepan mari memberikan warna yang baik amanah yang diberikan oleh orang tua mahasiswa menjadi ujung tombak untuk memberikan pemicu pikiran kita sebagai pengelola pendidikan tinggi untuk menjadikan yang terbaik pada mahasiswa, pergerakan asean community sudah tidak bisa kita bendung, kita masih persiapan untuk menghadapinya, apa tanggunh jawab dan moralitas kita kalo hanya berfikir materi, kehidupan kita masih stase kedua dan stase akhir nanti masih kita diminta pertanggung jawaban oleh pembuat kita Alloh SWT. Mari meringankan langkah memberikan yang terbaik bagi generasi kita nanti, semoga kita diberi kekuatan untuk memberikan yang terbaik, amien

Hasan Bisri
Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
Ketua ASPERTIB (asosiasi perguruan tinggi bojonegoro)