Kamis, 28 April 2016

PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN MELAUI UT



Perawat, bidan dan bidang farmasi adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Profesi ini membutuhkan keterampilan dan kompetensi khusus sebelum terjun sebagai tenaga profesi dan ada standar  uji kopetensi. Mereka tergabung dalam organisasi profesi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Pola pegelolaan Pendidikan Tinggi kesehatan ini masih berada di beberapa kementerian, diantaranya dibawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Poltekes), Kemeterian Dalam Negeri (AKBID dan AKPER milik Pemkab) dan dibawah Kemenristek Dikti (STIKES, AKBID, AKPER). Hal itu jelas-jelas menjadi dilema di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), apalagi di lapangan keberadaan legalitas pengurusan lembaga pendidikan tinggi kesehatan masih menjadi perdebatan.
Di Koordintaor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim, jumlah  DIII Keperawatan maupun S1 Keperawatan sebanyak 84 Program Studi (Prodi),  DIII Kebidanan 84 Prodi dan Farmasi 17 Prodi (Direktori Kopertis VII). Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah gemuk dengan rencana Universitas Terbuka (UT) membuka Prodi DIII Keperawatan, DIII Kebidana dan DIII Farmasi melalui UPBJJ UT setiap kabupaten di 29 Kabupaten dan 9 kota Jawa Timur. Bahkan, ke depan akan dibuka di seluruh wilayah Indonesia. Itu sangat luar biasa untuk meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan (Tenkes). Namun, model tutorial seperti yang sudah-sudah dilakukan dengan kelas jarak jauh tersebut apakah akan menjadi barokah atau musibah?
Seperti diketahui, rencana peningkatan mutu Tenaga Kesehatan (Tenkes) tahun 2020 yang harus memenuhi kualifikasi minimal Diploma III, menjadi dasar beberapa pihak untuk melakukan percepatan atau penyetaraan Tenkes yang belum DIII. Hal itulah yang dijadikan acuan Kementerian terkait untuk mendorong melalui Universitas Terbuka berdasarkan MoU antara Kemenristek Dikti dan Kemenkes, serta MoU antara Universitas Terbuka dengan Kementerian Kesehatan RI dan 9 organisasi profesi  bidang kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) cukup janggal. Apalagi dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dengan PTJJ Prodi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII Farmasi yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka  
Peningkatkan mutu Tenkes (Perawat, Bidan dan Farmasi) melalui Universitas Terbuka (UT) adalah niatan baik dan sangat mulia. Namun yang menjadi ironis jika UT ternyata belum mempunyai Prodi DIII Perawat, Prodi DIII Bidan dan Prodi DIII Farmasi per tanggal 31 Desember 2015 (www.ut.ac.id/berita/2015/12), serta baru akan mengajukan usulan untuk Prodi baru. Sedang pada posisi tersebut masih monotarium (SE Kemenristek Dikti No. 1104/C/KL/2015 tentang pengumuman pembukaan Prodi Pada PTN Tahun 2016).
Keputusan yang Tabrak Aturan ?
Berdasarkan Pasal 14 Permendikbud No 109 Tahun 2013 disebutkan, bahwa Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) dapat diselenggarakan setelah mendapat izin Menteri dan diberikan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara PTJJ yang mempunyai izin Program Studi secara tatap muka dalam Program Studi yang sama. Pasal 15 juga mensyaratkan bahwa Prodi tatap muka sejenis dilakukan PT yang sudah terakreditasi A yang  dapat menyelenggarakan PTJJ, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
Di aturan lain Permendikbud Nomor 20/2011 Tentang Penyelenggaran Prodi Di Luar Domisi (PDD) Pasal 3 poin mengatur, Program Studi di luar domisili melaksanakan Tri Dhama Perguruan Tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan, yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya. Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi di luar domisili telah memperoleh Akreditasi A untuk Program Studi yang sama di domisili Perguruan Tinggi tersebut, dan program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili Perguruan Tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun
Pada saat MoU dilakukan, UT Tidak memiliki Fakultas Kesehatan dan tidak memiliki izin penyelenggaraan Prodi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII Farmasi, sehingga UT tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Prodi tersebut, baik untuk alasan percepatan pencapaian kualifikasi kesehatan Tenkes Tahun 2020 ataupun alasan lainnya.
Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan dengan Prodi D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, sudah ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak diperlukan adanya Universitas Terbuka untuk melaksanakan pengentasan Tenkes, dengan sekenario pada tahun 2020 Prodi akan di tutup kembali. Walaupun begitu, ada hambatan Perguruan Tinggi daerah menangani pengentasan Tenkes menuju D3 adalah pada syarat yang ditetapkan minimal harus terakreditasi B. Hal ini sangat tidak masuk akal lagi, apabila kemudian diselenggarakan program PTJJ oleh Universitas Terbuka yang belum memiliki izin opersional, apalagi terakreditasi.
Pada pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro (Aspertib) beberapa waktu sempat muncul informasi dari salah wakil rakyat, jika keberadaan PTJJ Universitas Terbuka akan rawan penyelewengan, hal ini mengingat penyelenggaraan PTJJ Universitas Terbuka di daerah yang selama ini rawan disalahgunakan seperti mahasiswa fresh graduate diberi surat bahwa calon mahasiswa tersebut sudah bekerja. Juga, disalah satu wilayah jatim telah berdiri UT Kampus II, padahal kampus UT hanya ada di Jakarta dan mengatasnamakan Rektor UT di kota tersebut. 
Berdasarkan Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan (Tenkes) menyebut, bahwa jika tenaga kesehatan belum memenuhi kualifikasi Diploma III  tidak memiliki kewenangan praktik sebagai Tenkes. Untuk Program Studi Keperawatan, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengacu UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mensyaratkan adanya Standar Pendidikan Keperawatan. Apa mungkin tercapai dengan model PTJJ, walaupun didampingi oleh ogransiasi profesi dan “meminjam” dosen dari Perguruan Tinggi Kesehatan lokal setempat? 
Adanya indikasi ketidak konsistenan tujuan dari ide dasar program pengentasan Tenkes untuk pulau terpencil dan khusus untuk mahasiswa dari SPK dan P2B bisa dicermati dengan penandatanganan MoU antara UT dengan Dinas Kesehatan di Semarang, Bengkulu (www.bengkulu.ut.ac.id/indek) yang diperuntukan untuk karyawan dan masyarakat umum. 
Di Jawa Timur sesuai data di www.surabaya.ut.ac.id peningkatan mutu, Tenkes yang dilakukan UPJJ UT Surabaya rencana kuota dalam tahun 2016.2 sejumlah 767 orang dan tahun 2017.1 sejumlah 715 orang. Contoh lebih lokal, di Kabupaten Bojonegoro data Dinkes menyebutkan, untuk perawat ada 48 orang, bidan 56 orang dan farmasi 19 orang yang termasuk Tenkes berumur kurang dari 50 tahun dengan tingkat pendidikan belum Diploma. Padahal di Bojonegoro telah ada Perguruan Tinggi Kesehatan pengelola Prodi bidan sebanyak tiga institusi dan Prodi  Perawat  dua instistusi, serta satu Prodi Farmasi. Pertanyaannya, apa ini tidak cukup untuk mengelola Tenkes dan apakah harus di serahkan UT yang baru buka Prodi Perawat dan Bidan? Bahkan, menurut informasi Prodi DIII Farmasi sudah memperoleh izin penyelenggaraan Kemenristek Dikti.
Marilah kita berfikir jernih disertai dengan akal sehat, melihat kondisi dan relalitas Perguruan Tinggi Kesehatan dengan sasaran Tenkes jika sudah praktik adalah manusia. Kenapa tidak tidak diserahkan pada institusi yang sudah ada dengan cara tatap muka langsung dan perlengkapan akademis yang telah tertata. Sehingga tidak diperlukan pembukaan Prodi Perawat, Bidan dan Farmasi di UT. Lebih ironis lagi ada beberapa Prodi Bidan dan Farmasi di Jatim yang tidak bisa eksis lagi dan ditawarkan oleh pengelola untuk dijual. Namun, jika pembukaan Prodi Kesehatan tersebut tetap dilaksanakan, maka dengan sendirinya akan melemahkan PTS Kesehatan Lokal di daerah yang mengatasnamakan UT adalah satu-satunya PTN di daerah. 
Pengambilan keputusan yang arif dalam mensikapi masalah ini lebih bijaksana jika Kemenristek Dikti dan Kemenkes merekomendasikan peningkatan mutu Tenkes tersebut melalui PTN, PTS atau Poltekes Kemenkes yang memenuhi kualifikasi persyaratan perundangan dan PP yang berlaku, contohnya sudah terakreditasi A atau B. Mengapa harus buka Prodi baru apalagi di UT dan dengan skenario akan di tutup kembali pada tahun 2020, mungkinkah?
Dan yang lebih penting itu semua adalah pengalaman pembelajaran khususnya mahasiswa perawat dan bidan yang tidak hanya butuh mengusai materi dengan modul saja, melainkan membutuhkan pembentukan karater dan moralitas untuk melayani manusia yang sudah mulai luntur. Tenkes harus lebih di beri teladan, bukan hanya pintar, dan butuh sikap melayani pasien dengan tulus, santun dan ramah. (*)
Salam Pendidikan Bermartabat

Bojonegoro 15 Maret 2016
Hasan Bisri
* Ketua ASPERTIB  (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
* Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
email.bisri15@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar