Perawat, bidan dan bidang
farmasi adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di masyarakat dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan. Profesi ini membutuhkan keterampilan dan
kompetensi khusus sebelum terjun sebagai tenaga profesi dan ada standar
uji kopetensi. Mereka tergabung dalam organisasi profesi PPNI (Persatuan
Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan IAI (Ikatan
Apoteker Indonesia)
Pola pegelolaan Pendidikan
Tinggi kesehatan ini masih berada di beberapa kementerian, diantaranya dibawah
pembinaan Kementerian Kesehatan (Poltekes), Kemeterian Dalam Negeri (AKBID dan AKPER milik Pemkab) dan dibawah
Kemenristek Dikti (STIKES, AKBID, AKPER). Hal itu jelas-jelas menjadi dilema di
era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), apalagi di lapangan keberadaan legalitas
pengurusan lembaga pendidikan tinggi kesehatan masih menjadi perdebatan.
Di Koordintaor Perguruan
Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim, jumlah DIII Keperawatan
maupun S1 Keperawatan sebanyak 84 Program Studi (Prodi), DIII Kebidanan
84 Prodi dan Farmasi 17 Prodi (Direktori Kopertis VII). Jumlah tersebut
dipastikan akan bertambah gemuk dengan rencana Universitas Terbuka (UT) membuka
Prodi DIII Keperawatan, DIII Kebidana dan DIII Farmasi melalui UPBJJ UT setiap
kabupaten di 29 Kabupaten dan 9 kota Jawa Timur. Bahkan, ke depan akan dibuka
di seluruh wilayah Indonesia. Itu sangat luar biasa untuk meningkatkan mutu
Tenaga Kesehatan (Tenkes). Namun, model tutorial seperti yang sudah-sudah
dilakukan dengan kelas jarak jauh tersebut apakah akan menjadi barokah atau
musibah?
Seperti diketahui, rencana
peningkatan mutu Tenaga Kesehatan (Tenkes) tahun 2020 yang harus memenuhi
kualifikasi minimal Diploma III, menjadi dasar beberapa pihak untuk melakukan
percepatan atau penyetaraan Tenkes yang belum DIII. Hal itulah yang dijadikan
acuan Kementerian terkait untuk mendorong melalui Universitas Terbuka
berdasarkan MoU antara Kemenristek Dikti dan Kemenkes, serta MoU antara
Universitas Terbuka dengan Kementerian Kesehatan RI dan 9 organisasi profesi
bidang kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan Pendidikan Tinggi Jarak
Jauh (PTJJ) cukup janggal. Apalagi dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan
seluruh Indonesia dengan PTJJ Prodi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII
Farmasi yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka
Peningkatkan mutu Tenkes
(Perawat, Bidan dan Farmasi) melalui Universitas Terbuka (UT) adalah niatan
baik dan sangat mulia. Namun yang menjadi ironis jika UT ternyata belum
mempunyai Prodi DIII Perawat, Prodi DIII Bidan dan Prodi DIII Farmasi per
tanggal 31 Desember 2015 (www.ut.ac.id/berita/2015/12), serta baru akan
mengajukan usulan untuk Prodi baru. Sedang pada posisi tersebut masih
monotarium (SE Kemenristek Dikti No. 1104/C/KL/2015 tentang pengumuman
pembukaan Prodi Pada PTN Tahun 2016).
Keputusan yang Tabrak Aturan ?
Berdasarkan Pasal 14
Permendikbud No 109 Tahun 2013 disebutkan, bahwa Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
(PTJJ) dapat diselenggarakan setelah mendapat izin Menteri dan diberikan kepada
Perguruan Tinggi penyelenggara PTJJ yang mempunyai izin Program Studi secara
tatap muka dalam Program Studi yang sama. Pasal 15 juga mensyaratkan bahwa
Prodi tatap muka sejenis dilakukan PT yang sudah terakreditasi A yang dapat
menyelenggarakan PTJJ, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
Di aturan lain Permendikbud
Nomor 20/2011 Tentang Penyelenggaran Prodi Di Luar Domisi (PDD) Pasal 3 poin
mengatur, Program Studi di luar domisili melaksanakan Tri Dhama Perguruan
Tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan, yang antara lain tercermin
dari penyediaan anggarannya. Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi di
luar domisili telah memperoleh Akreditasi A untuk Program Studi yang sama di
domisili Perguruan Tinggi tersebut, dan program studi di luar domisili harus
memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili
Perguruan Tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun
Pada saat MoU dilakukan, UT
Tidak memiliki Fakultas Kesehatan dan tidak memiliki izin penyelenggaraan Prodi
DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan DIII Farmasi, sehingga UT tidak memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan Prodi tersebut, baik untuk alasan percepatan
pencapaian kualifikasi kesehatan Tenkes Tahun 2020 ataupun alasan lainnya.
Perguruan Tinggi Bidang
Kesehatan dengan Prodi D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, sudah ada hampir di
seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak diperlukan adanya Universitas Terbuka
untuk melaksanakan pengentasan Tenkes, dengan sekenario pada tahun 2020 Prodi
akan di tutup kembali. Walaupun begitu, ada hambatan Perguruan Tinggi daerah
menangani pengentasan Tenkes menuju D3 adalah pada syarat yang ditetapkan
minimal harus terakreditasi B. Hal ini sangat tidak masuk akal lagi, apabila
kemudian diselenggarakan program PTJJ oleh Universitas Terbuka yang belum
memiliki izin opersional, apalagi terakreditasi.
Pada pertemuan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro
(Aspertib) beberapa waktu sempat muncul informasi dari salah wakil rakyat, jika
keberadaan PTJJ Universitas Terbuka akan rawan penyelewengan, hal ini mengingat
penyelenggaraan PTJJ Universitas Terbuka di daerah yang selama ini rawan
disalahgunakan seperti mahasiswa fresh graduate diberi surat bahwa calon
mahasiswa tersebut sudah bekerja. Juga, disalah satu wilayah jatim telah
berdiri UT Kampus II, padahal kampus UT hanya ada di Jakarta dan
mengatasnamakan Rektor UT di kota tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang
No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan (Tenkes) menyebut, bahwa jika tenaga
kesehatan belum memenuhi kualifikasi Diploma III tidak memiliki
kewenangan praktik sebagai Tenkes. Untuk Program Studi Keperawatan, selain
mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga
mengacu UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mensyaratkan adanya
Standar Pendidikan Keperawatan. Apa mungkin tercapai dengan model PTJJ,
walaupun didampingi oleh ogransiasi profesi dan “meminjam” dosen dari Perguruan
Tinggi Kesehatan lokal setempat?
Adanya indikasi ketidak konsistenan tujuan dari ide
dasar program pengentasan Tenkes untuk pulau terpencil dan khusus untuk
mahasiswa dari SPK dan P2B bisa dicermati dengan penandatanganan MoU antara UT
dengan Dinas Kesehatan di Semarang, Bengkulu (www.bengkulu.ut.ac.id/indek) yang
diperuntukan untuk karyawan dan masyarakat umum.
Di Jawa Timur sesuai data di
www.surabaya.ut.ac.id peningkatan mutu, Tenkes yang dilakukan UPJJ UT Surabaya
rencana kuota dalam tahun 2016.2 sejumlah 767 orang dan tahun 2017.1 sejumlah
715 orang. Contoh lebih lokal, di Kabupaten Bojonegoro data Dinkes menyebutkan,
untuk perawat ada 48 orang, bidan 56 orang dan farmasi 19 orang yang termasuk
Tenkes berumur kurang dari 50 tahun dengan tingkat pendidikan belum Diploma.
Padahal di Bojonegoro telah ada Perguruan Tinggi Kesehatan pengelola Prodi
bidan sebanyak tiga institusi dan Prodi Perawat dua instistusi,
serta satu Prodi Farmasi. Pertanyaannya, apa ini tidak cukup untuk mengelola
Tenkes dan apakah harus di serahkan UT yang baru buka Prodi Perawat dan Bidan?
Bahkan, menurut informasi Prodi DIII Farmasi sudah memperoleh izin
penyelenggaraan Kemenristek Dikti.
Marilah kita berfikir jernih
disertai dengan akal sehat, melihat kondisi dan relalitas Perguruan Tinggi
Kesehatan dengan sasaran Tenkes jika sudah praktik adalah manusia. Kenapa tidak
tidak diserahkan pada institusi yang sudah ada dengan cara tatap muka langsung
dan perlengkapan akademis yang telah tertata. Sehingga tidak diperlukan
pembukaan Prodi Perawat, Bidan dan Farmasi di UT. Lebih ironis lagi ada
beberapa Prodi Bidan dan Farmasi di Jatim yang tidak bisa eksis lagi dan
ditawarkan oleh pengelola untuk dijual. Namun, jika pembukaan Prodi Kesehatan
tersebut tetap dilaksanakan, maka dengan sendirinya akan melemahkan PTS
Kesehatan Lokal di daerah yang mengatasnamakan UT adalah satu-satunya PTN di
daerah.
Pengambilan keputusan yang
arif dalam mensikapi masalah ini lebih bijaksana jika Kemenristek Dikti dan
Kemenkes merekomendasikan peningkatan mutu Tenkes tersebut melalui PTN, PTS
atau Poltekes Kemenkes yang memenuhi kualifikasi persyaratan perundangan dan PP
yang berlaku, contohnya sudah terakreditasi A atau B. Mengapa harus buka Prodi
baru apalagi di UT dan dengan skenario akan di tutup kembali pada tahun 2020,
mungkinkah?
Dan yang lebih penting itu
semua adalah pengalaman pembelajaran khususnya mahasiswa perawat dan bidan yang
tidak hanya butuh mengusai materi dengan modul saja, melainkan membutuhkan pembentukan karater dan moralitas
untuk melayani manusia yang sudah mulai luntur. Tenkes harus lebih di beri teladan, bukan hanya pintar,
dan butuh sikap melayani pasien dengan tulus, santun dan ramah. (*)
Salam
Pendidikan Bermartabat
Bojonegoro 15 Maret 2016
Hasan Bisri
*
Ketua ASPERTIB (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
* Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
email.bisri15@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar