Catatan 1
Perguruan Tinggi Swata
(PTS) adalah penyumbang peningkatan SDM terbesar dibanding dengan Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) mereka amat sangat jauh berbeda dengan fasilitas Negara
yang berperan sama dengan PTS untuk memberikan pelayanan jasa peningkatan SDM
walaupun standar akreditasi yang ditetapkan adalah sama BAN PT yang sangat
diagungkan itu.
Menarik kita
perbincangkan tentang Perguruan Tinggi Swasta, tepatnya tanggal 18,19 Nopember
2014 Bapak Koordinator Kopertis VII Prof Suprapto melalui sosialisasi PTS Sehat
memalui pimpinan PTS memberikan data berdasarkan kebijakan Kopertis PTS sehat
dengan 15 indikator (memiliki stuta, renstra, standar akademik dan non
akademik, pendirian yayasan dari menkumkham, ijin perndirian, akreditasi
institusi, melaporkan PDPT rutin, seluruh prodi terakreditasi/mengajukan
sebelum 13 agustus 2014, rasio dosen dan mahasiswa 1:30 (IPA) 1.40 (IPS)tidak
menyelenggaran kelas jauh tanpa iji, tidak melaksankan program yang
dimampatkan, tidak melakukan tatap muka lebih 9 jam perhari, dosen tetap tidak
berstatus ganda, tidak ada konflik kelembagaan, melakukan kelengkapan lain yang
di syaratkan PT) dengan indicator tersebut kopertis memberikan informasi bahwa
dari total 325 PTS se jawa timur yang memenuhi criteria sehat adalah 162 PTS
dan yang tidak sehat adalah 163 PTS. Boleh di kata bahwa 49.9 % adalah sehat
dan 50,1 tidak sehat, beliau tidak menyebutkan kalau berpatokan data Pangkalan
data perguruan tinggi (PDPT) yang sekarang menjadi PD Dikti tercatat 337 PTS,
Kopertis VII berarti ada 12 PTS yang tidak memenuhi kreiteria sehat dan tidak
sehat laa yamuutu walaa yahya (mati
enggan hiduppun tak mampu)
Anda bisa membayangkan dengan pemikiran lepas
tanpa metodologi penelitian, betapa susahnya mengelola PTS menjadi sehat dengan
15 indikator, dengan kekuatan yayasan yang harus struggel of life untuk bisa bersaing di tingkat regional dan
tingkat asean community tahun 2015
yang tidak terbendung lagi.
Data PTS yang sudah
melakukan akreditasi institusi (wajib berdasarakan 25/2013) bahwa sebelum
tanggal 31 Agustus 2014 harus sudah terakreditasi minimal memasukkan borang
akreditasi institusi dari data Kopertis bahwa dari 325 PTS baru 33 PTS yang
sudah melakukan akreditasi institusi hanya 10% yang terakreditasi institusi,
dengan katagori 80 Universitas terakreditasi 11, 13 institut belum ada yang
terakreditasi, 149 Sekolah Tinggi terakreditasi 9, 85 Akademi terakreditasi 5 dan 10 poltek terakreditasi 2 PT, dengan data tersebut
membuat kita miris dan mengelus dada, mengelola PTS dan upaya apa saja yang
sudah dilakukan pemerintah dengan kebijakan menggabukan Dikti masuk dalam
kemenristek (menrisdikti), tanpa didasari niatan baik dan good governance apalagi didasari aji mumpung bisa mendirikan PTS
maka sangat sulit, jangankan berkembang hiduppun tak mampu.
Perguruan tinggi
sebagai pencetak gelar yang akan memberikan makna dalam kehidupan individu yang
menggunkan jasa pendidikan ini, sangat naïf kalo pengelolaan tidak dilakukan
secara professional dalam menjalankan amanah tri darma PT. dengan hati yang
memberikan efek aji mumpung, sementara larangan kelas jauh banyak di langgar
oleh PTS/PTN membuka kelas jauh dan kelas terlalu jauh hanya memanfaatkan
materi belaka, dan akhirnya mengajukan permohonan ijin baru dan dikabulkan, ini
bertentangan dengan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi “ bahwa selama ijin
pendirian perguruan tinggi/Prodi masih dalam proses, PT/prodi tidak
diperkenankan /dilarang menerima mahasiswa baru” dan sanksi sesuai dengan UU sisdiknas 20/2003
pasal 67, 68. Ya inilah Indonesia.
Dirjen dikti yang
sebagai pemegang kebijakan harusnya lebih sehat cara berfikirnya untuk menindak
tegas PT yang menyalahi aturan perundang undangan namun kondisi dilapangan jauh
dan sangat parah, masukan dan laporan dan disertai data dukung yang sudah
feasibel masih dianggap belum memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan
dan kecenderungan dalam pengambilan adalah mana didahulukan yang mau di
“proses” dalam pembuatan kebijakan. Kita tinggal menunggu kehancuran jika
amanah yang di gunakan hanya untuk kepentingan sesaat dan memutar balikkan
kondisi reiil dilapangan.
Kopertis sebagai
pengawas pengendalian dan pembinaan harusnya sudah berfikir sehat bahwa kondisi
dilapangan sudah parah dan perlu tindakaan riel di pengambilan kebijakan di
kopertis sehingga kami di daerah mampu memberikan pendidikan dengan baik dan
untuk yang terbaik guna peningkatan mutu dan kualitas pendidikan tinggi tanpa
harus dikotori dan di nodai kelas kelas yang tidak bertanggung jawab. Kami
tidak butuh jawaban formalitas, namun aksi dan tindak lanjut logis kami
butuhkan dalam pengembangan amanat untuk mengelola pendidikan tinggi.
Harapan kedepan mari
memberikan warna yang baik amanah yang diberikan oleh orang tua mahasiswa
menjadi ujung tombak untuk memberikan pemicu pikiran kita sebagai pengelola
pendidikan tinggi untuk menjadikan yang terbaik pada mahasiswa, pergerakan
asean community sudah tidak bisa kita bendung, kita masih persiapan untuk menghadapinya,
apa tanggunh jawab dan moralitas kita kalo hanya berfikir materi, kehidupan
kita masih stase kedua dan stase akhir nanti masih kita diminta pertanggung
jawaban oleh pembuat kita Alloh SWT. Mari meringankan langkah memberikan yang
terbaik bagi generasi kita nanti, semoga kita diberi kekuatan untuk memberikan
yang terbaik, amien
Hasan Bisri
Ketua STIKES ICSADA
Bojonegoro
Ketua ASPERTIB
(asosiasi perguruan tinggi bojonegoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar