Kamis, 28 April 2016

PTS Sehat ?



Catatan 1

Perguruan Tinggi Swata (PTS) adalah penyumbang peningkatan SDM terbesar dibanding dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mereka amat sangat jauh berbeda dengan fasilitas Negara yang berperan sama dengan PTS untuk memberikan pelayanan jasa peningkatan SDM walaupun standar akreditasi yang ditetapkan adalah sama BAN PT yang sangat diagungkan itu.
Menarik kita perbincangkan tentang Perguruan Tinggi Swasta, tepatnya tanggal 18,19 Nopember 2014 Bapak Koordinator Kopertis VII Prof Suprapto melalui sosialisasi PTS Sehat memalui pimpinan PTS memberikan data berdasarkan kebijakan Kopertis PTS sehat dengan 15 indikator (memiliki stuta, renstra, standar akademik dan non akademik, pendirian yayasan dari menkumkham, ijin perndirian, akreditasi institusi, melaporkan PDPT rutin, seluruh prodi terakreditasi/mengajukan sebelum 13 agustus 2014, rasio dosen dan mahasiswa 1:30 (IPA) 1.40 (IPS)tidak menyelenggaran kelas jauh tanpa iji, tidak melaksankan program yang dimampatkan, tidak melakukan tatap muka lebih 9 jam perhari, dosen tetap tidak berstatus ganda, tidak ada konflik kelembagaan, melakukan kelengkapan lain yang di syaratkan PT) dengan indicator tersebut kopertis memberikan informasi bahwa dari total 325 PTS se jawa timur yang memenuhi criteria sehat adalah 162 PTS dan yang tidak sehat adalah 163 PTS. Boleh di kata bahwa 49.9 % adalah sehat dan 50,1 tidak sehat, beliau tidak menyebutkan kalau berpatokan data Pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) yang sekarang menjadi PD Dikti tercatat 337 PTS, Kopertis VII berarti ada 12 PTS yang tidak memenuhi kreiteria sehat dan tidak sehat laa yamuutu walaa yahya (mati enggan hiduppun tak mampu)
 Anda bisa membayangkan dengan pemikiran lepas tanpa metodologi penelitian, betapa susahnya mengelola PTS menjadi sehat dengan 15 indikator, dengan kekuatan yayasan yang harus struggel of life untuk bisa bersaing di tingkat regional dan tingkat asean community tahun 2015 yang tidak terbendung lagi.
Data PTS yang sudah melakukan akreditasi institusi (wajib berdasarakan 25/2013) bahwa sebelum tanggal 31 Agustus 2014 harus sudah terakreditasi minimal memasukkan borang akreditasi institusi dari data Kopertis bahwa dari 325 PTS baru 33 PTS yang sudah melakukan akreditasi institusi hanya 10% yang terakreditasi institusi, dengan katagori 80 Universitas terakreditasi 11, 13 institut belum ada yang terakreditasi, 149 Sekolah Tinggi terakreditasi 9, 85 Akademi  terakreditasi 5 dan 10 poltek  terakreditasi 2 PT, dengan data tersebut membuat kita miris dan mengelus dada, mengelola PTS dan upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dengan kebijakan menggabukan Dikti masuk dalam kemenristek (menrisdikti), tanpa didasari niatan baik dan good governance apalagi didasari aji mumpung bisa mendirikan PTS maka sangat sulit, jangankan berkembang hiduppun tak mampu.
Perguruan tinggi sebagai pencetak gelar yang akan memberikan makna dalam kehidupan individu yang menggunkan jasa pendidikan ini, sangat naïf kalo pengelolaan tidak dilakukan secara professional dalam menjalankan amanah tri darma PT. dengan hati yang memberikan efek aji mumpung, sementara larangan kelas jauh banyak di langgar oleh PTS/PTN membuka kelas jauh dan kelas terlalu jauh hanya memanfaatkan materi belaka, dan akhirnya mengajukan permohonan ijin baru dan dikabulkan, ini bertentangan dengan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi “ bahwa selama ijin pendirian perguruan tinggi/Prodi masih dalam proses, PT/prodi tidak diperkenankan /dilarang menerima mahasiswa baru”  dan sanksi sesuai dengan UU sisdiknas 20/2003 pasal 67, 68.  Ya inilah Indonesia.
Dirjen dikti yang sebagai pemegang kebijakan harusnya lebih sehat cara berfikirnya untuk menindak tegas PT yang menyalahi aturan perundang undangan namun kondisi dilapangan jauh dan sangat parah, masukan dan laporan dan disertai data dukung yang sudah feasibel masih dianggap belum memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan dan kecenderungan dalam pengambilan adalah mana didahulukan yang mau di “proses” dalam pembuatan kebijakan. Kita tinggal menunggu kehancuran jika amanah yang di gunakan hanya untuk kepentingan sesaat dan memutar balikkan kondisi reiil dilapangan.
Kopertis sebagai pengawas pengendalian dan pembinaan harusnya sudah berfikir sehat bahwa kondisi dilapangan sudah parah dan perlu tindakaan riel di pengambilan kebijakan di kopertis sehingga kami di daerah mampu memberikan pendidikan dengan baik dan untuk yang terbaik guna peningkatan mutu dan kualitas pendidikan tinggi tanpa harus dikotori dan di nodai kelas kelas yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak butuh jawaban formalitas, namun aksi dan tindak lanjut logis kami butuhkan dalam pengembangan amanat untuk mengelola pendidikan tinggi.
Harapan kedepan mari memberikan warna yang baik amanah yang diberikan oleh orang tua mahasiswa menjadi ujung tombak untuk memberikan pemicu pikiran kita sebagai pengelola pendidikan tinggi untuk menjadikan yang terbaik pada mahasiswa, pergerakan asean community sudah tidak bisa kita bendung, kita masih persiapan untuk menghadapinya, apa tanggunh jawab dan moralitas kita kalo hanya berfikir materi, kehidupan kita masih stase kedua dan stase akhir nanti masih kita diminta pertanggung jawaban oleh pembuat kita Alloh SWT. Mari meringankan langkah memberikan yang terbaik bagi generasi kita nanti, semoga kita diberi kekuatan untuk memberikan yang terbaik, amien

Hasan Bisri
Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
Ketua ASPERTIB (asosiasi perguruan tinggi bojonegoro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar