Pendidikan tinggi
merupakan jenjang yang paling akhir dalam pelaksanaan pendididkan dan menjadi
prestisius karena menberikan gelar yang di depan atau belakang setelah nama
kecilnya. Inilah yang menjadi sebuah maha karya pribadi yang di selipkan pada
namanya tanpa merubah akte kelahiran, hingga ke liang lahat mesih tertera gelar dalam
nisannya.
Peraturan
pendidikan tingga yang semakin memberikan ruang sempit bagi penyelenggara
pendidikan tinggi yang tidak taat azas dan memberika apologi ria ketika PT nya
kena surat “cinta” (teguran) pertama kedua dan akhirnya di non aktifkan.
Coba kita
bertanya pada hati nurani kita, apa benar dan sesuaikan kita dengan aturan dan
tujuan pendidikan tinggi kita ? 70 tahun kalo kita bicara umur akan menjadi
renta, 70 tahun untuk lembaga pendidikan tingga harusnya bisa bersaing di
tingkat dunia, namun apa yany terjadi sepertinya kita selalu ketinggalan dengan Negara tetangga kita yang dulu
berlajar pada kita,
Edaran Direktur
Lemkerma tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi Nomor
4850/E.E2.3/KL/2015 ini yang menjadi momok pengelola pendidikan tinggi, Dalam
rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta
dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
melanggar peraturan perundang-undangan, dan peraturan akademik, terutama
tentang nisbah dosen dan mahasiswa.
Didasarkan pada
peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi : (a) Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung (b). Undang-undang
Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 (c) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, (d). Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan
diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Surat Direktur
Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.
1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan
Sanksi, tanggal 5 Maret 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung
mulai tanggal 30 Juni 2015.
Selanjutnya
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa program
studi yang memiliki nisbah = 100 pada Pangkalan Data Dikti per tanggal 31 Juli
2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015.
Pemberian surat
peringatan oleh Ditjen Dikti melalui Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan
sela waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan bagi program studi yang
memiliki nisbah dosen/mahasiswa IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Untuk
mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,
program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang nisbah
dosen/mahasiswa, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status
program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan berdasarkan
Panduan Pengaktifan Kembali Perguruan Tinggi/Program Studi Non-Aktif yang
dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti.
Pemberitahuan ini
disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan PTS. Surat edaran
inilah yang mengejawantahkan surat “cinta” hingga penonaktifan PT, idealnya
Kemenristek dan Kopertis memberi edukasi pada masyarakat, pengguna pendidikan
tinggi dan para calon mahasiswa, hingga pemahaman akan pendidikan tinggi akan
lebih baik.
Berbanding
terbalik dengan kondisi di lapangan PTS yang begitu sulit untuk mencari
mahasiswa sedangkan PTN dengan berbagai cara hingga 10 cara jitu masuk ke PTN dengan berbagai ragam kemampuan
dana untuk masuk melaui jalur apapun, tergantung dengan cita rasa dan dananya
Kita berkaca pada
pendidikan dibawah PT, Sekolah Negeri Cuma melakukan seleksi 1 kali dan sisanya
jika tidak tercapai akan masuk swasta. Inilah kebersamaan dan nilai martabat
pendidikan akan muncul memberikan ruang pasar yang sesui dengan porsi dan ranah
pengeloaan
PTN harusnya betarung
dengan tataran dunia dengan mengedepankan pasca sarjana yang dalam hal ini sangat dibutuhkan mengapa demikian, dana
dan sarana prasarana sudah di lengkapi oleh pemerintah, sedangkan swasta hanya
swadaya jika mendapatkan hibah harus sama bersaing denga PTN bagaiman bisa
bersaing.
Mari berbagi
peran dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi, buat deversifikasi pengelolaan
pendidikan tinggi negeri dan swasta jangan bersaing dan bertarung di level yang
sama dengan menggunakan berbagai jalur untuk masuk kedalamnya.
Mari kita
berbenah untuk menjadikan pendidikan tinggi kita lebih bermantabat dan di
hargai dunia, bukan dipecundangi dunia. Mari berbicara dengan hati nurani bukan
dengan berapa dana yang masuk pada pengelola pendidikan tinggi. Hidup ini
sekali yang berarti, titik noda hitam di kertas putih akan sangat terlihat
hitam dari pada kertas putih itu sendiri. Begitulah cara pandang kita ketika
melihat sebuah kesalahan, apalahi kesalahan itu adalah dalam pengeloaan
pendidikan tinggi. Mereka malu memakai gelar dari PT yang tidak patuh dan taat
azas, sampai liang lahatpun anda akan
dicaci ketika penorehan gelar tidak sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang ada di negeri yang baru 70 tahun merdeka ini, merdeka,
merdeka, merdeka …..
atau duania pendidikan tinggi kita
kita di pencundangi dunia…….
Bojonegoro, 17 Agustus 2015
Hasan Bisri
Ketua ASPERTIB (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar