Kamis, 28 April 2016

Opini 70 tahun pendidikan tinggi Indonesia



Pendidikan tinggi merupakan jenjang yang paling akhir dalam pelaksanaan pendididkan dan menjadi prestisius karena menberikan gelar yang di depan atau belakang setelah nama kecilnya. Inilah yang menjadi sebuah maha karya pribadi yang di selipkan pada namanya tanpa merubah akte kelahiran,  hingga ke liang lahat mesih tertera gelar dalam nisannya.
Peraturan pendidikan tingga yang semakin memberikan ruang sempit bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak taat azas dan memberika apologi ria ketika PT nya kena surat “cinta” (teguran) pertama kedua dan akhirnya di non aktifkan.
Coba kita bertanya pada hati nurani kita, apa benar dan sesuaikan kita dengan aturan dan tujuan pendidikan tinggi kita ? 70 tahun kalo kita bicara umur akan menjadi renta, 70 tahun untuk lembaga pendidikan tingga harusnya bisa bersaing di tingkat dunia, namun apa yany terjadi sepertinya kita selalu ketinggalan  dengan Negara tetangga kita yang dulu berlajar pada kita,
Edaran Direktur Lemkerma tentang Nisbah Dosen/Mahasiswa > atau = 100 dan Sanksi Nomor 4850/E.E2.3/KL/2015 ini yang menjadi momok pengelola pendidikan tinggi, Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan peraturan akademik, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa.
Didasarkan pada peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi : (a) Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung (b). Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 (c) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, (d). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2010 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1915/E.E2.3/KL/2015 tentang Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen/Mahasiswa dan Sanksi, tanggal 5 Maret 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015.
Selanjutnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa program studi yang memiliki nisbah = 100 pada Pangkalan Data Dikti per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015.
Pemberian surat peringatan oleh Ditjen Dikti melalui Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan bagi program studi yang memiliki nisbah dosen/mahasiswa IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang nisbah dosen/mahasiswa, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan berdasarkan Panduan Pengaktifan Kembali Perguruan Tinggi/Program Studi Non-Aktif yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PTN dan PTS. Surat edaran inilah yang mengejawantahkan surat “cinta” hingga penonaktifan PT, idealnya Kemenristek dan Kopertis memberi edukasi pada masyarakat, pengguna pendidikan tinggi dan para calon mahasiswa, hingga pemahaman akan pendidikan tinggi akan lebih baik.
Berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan PTS yang begitu sulit untuk mencari mahasiswa sedangkan PTN dengan berbagai cara hingga 10 cara jitu  masuk ke PTN dengan berbagai ragam kemampuan dana untuk masuk melaui jalur apapun, tergantung dengan cita rasa dan dananya
Kita berkaca pada pendidikan dibawah PT, Sekolah Negeri Cuma melakukan seleksi 1 kali dan sisanya jika tidak tercapai akan masuk swasta. Inilah kebersamaan dan nilai martabat pendidikan akan muncul memberikan ruang pasar yang sesui dengan porsi dan ranah pengeloaan
PTN harusnya betarung dengan tataran dunia dengan mengedepankan pasca sarjana yang dalam hal  ini sangat dibutuhkan mengapa demikian, dana dan sarana prasarana sudah di lengkapi oleh pemerintah, sedangkan swasta hanya swadaya jika mendapatkan hibah harus sama bersaing denga PTN bagaiman bisa bersaing.
Mari berbagi peran dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi, buat deversifikasi pengelolaan pendidikan tinggi negeri dan swasta jangan bersaing dan bertarung di level yang sama dengan menggunakan berbagai jalur untuk masuk kedalamnya.
Mari kita berbenah untuk menjadikan pendidikan tinggi kita lebih bermantabat dan di hargai dunia, bukan dipecundangi dunia. Mari berbicara dengan hati nurani bukan dengan berapa dana yang masuk pada pengelola pendidikan tinggi. Hidup ini sekali yang berarti, titik noda hitam di kertas putih akan sangat terlihat hitam dari pada kertas putih itu sendiri. Begitulah cara pandang kita ketika melihat sebuah kesalahan, apalahi kesalahan itu adalah dalam pengeloaan pendidikan tinggi. Mereka malu memakai gelar dari PT yang tidak patuh dan taat azas,  sampai liang lahatpun anda akan dicaci ketika penorehan gelar tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di negeri yang baru 70 tahun merdeka ini, merdeka, merdeka, merdeka …..
atau duania pendidikan tinggi kita kita di pencundangi dunia…….

Bojonegoro, 17 Agustus 2015
Hasan Bisri
Ketua ASPERTIB (Asosiasi Perguruan Tinggi Bojonegoro)
Ketua STIKES ICSADA Bojonegoro






Tidak ada komentar:

Posting Komentar